Program Penguatan Talenta Inovasi Indonesia merupakan salah satu program yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi sejak tahun 2020. Mulai tahun 2021, pengelolaannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dikenal dengan Program Talenta Inovasi Indonesia. Dalam rangka meningkatkan daya saing suatu bangsa, inovasi adalah hal yang sangat penting. Suatu inovasi dimulai dari skala kecil atau skala laboratorium, dan berpotensi untuk dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkan daya saing Bangsa Indonesia.
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki NIM yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan berstatus aktif.
- Sedang aktif studi pada perguruan tinggi dalam negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Tidak sedang menerima komponen pendanaan yang sama bersumber dari APBN/APBD (lihat Tabel 1. Skim program Talenta Inovasi Indonesia).
- Bentuk luaran yang diusulkan untuk mendapatkan pendanaan dari program talenta inovasi bukan bentuk luaran yang telah mendapatkan pendanaan dari APBN/APBD dalam proses nya.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir sebagai berikut:
·Minimal 3,00 untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan
·Minimal 3,25 untuk Program Magister
·Minimal 3,50 untuk Program Doktor - Akreditasi program studi untuk pelamar program Sarjana dan Sarjana Terapan minimal C, sedangkan untuk pelamar program Magister dan Doktor minimal B.
- Perguruan Tinggi tempat studi yang sudah atau sedang melaksanakan kegiatan MBKM, baik program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau program MBKM internal perguruan tinggi diprioritaskan dalam program ini.
- Pelamar mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online di laman http://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/talenta-inovasi.
- Pelamar melampirkan Surat Rekomendasi dari pembimbing akademik atau pembimbing tugas akhir.
- Pelamar melampirkan dokumen yang dipersyaratkan Program Talenta Inovasi Indonesia
- Pelamar menyampaikan usulan riset untuk menyusun tugas akhir yang berorientasi : a) menyelesaikan permasalahan di masyarakat;meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri; b) menjadi teknologi tepat guna; dan/atau c) mendukung ekonomi digital.
Untuk panduan dan info lengkapnya dapat dilihat di website Kemdikbud : https://dikti.kemdikbud.go.id/
Pendaftaran sampai dengan tanggal 6 Oktober 2021.